![]()
Medan – Pengadilan Negeri medan akhirnya membatalkan eksekusi bangunan gereja IRC. Eksekusi itu berdasarkan putusan surat Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Dari pantauan wartawan di lokasi, pada Senin (2/5/2025) para jemaat dan pihak terkait berkumpul di lokasi Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, Kecamatan Medan Selayang kota Medan.Mereka bersama-sama untuk menentang PN Medan yang akan mengeksekusi bangunan rumah ibadah tersebut. Dari informasi dilapangan,akhirnya eksekusi tersebut dibatalkan pihak PN Medan.
Sekjen IRC Sumut, Marihot Silaen mengatakan bahwa bangunan yang disengketakan ini merupakan rumah ibadah bukan milik pribadi atau perseorangan. “Wajar mereka batalkan eksekusi pada hari ini, jelas ini rumah Tuhan rumah ibadah mengapa di eksekusi,” ucapnya dengan tegas di Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, pada Senin (2/5/2025) pukul 12.30 wib.
Ia mengatakan bahwa adanya kejanggalan yang diambil oleh keputusan PN Medan terhadap pengeksekusian rumah ibadah. “Ada apa dengan PN, apakah tidak tahu ini gereja dan juga mereka mengundang orang Kelurahan, Babinsa, dan BPN untuk hadir sementara tembusan kami juga tidak ada, sebaiknya PN Medan berhati-hati dalam mengambil keputusan ini adalah rumah ibadah umat,” tegasnya.
Marihot juga menjelaskan, bahwa ini semua sudah cacat hukum dan tidak jelas.
“Kami disini sudah dari pagi dan mereka pihak PN tidak datang-datang, kami menduga adanya permainan ,sudah jelas MA mengeluarkan putusan, namun PN malah begini, dan juga karena hari ini batal kami minta surat resmi pembatalan eksekusi, karena PN Medan merupakan in
stitusi yang sah,” tukasnya. ( Her )
