![]()
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menghadirkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta yang menunggak.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran karena kendala ekonomi.
Program ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa dikenai denda administrasi, sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali dengan normal.
Apa yang Dimaksud dengan Program Pemutihan BPJS Kesehatan?
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran namun kini telah masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan adanya program ini, peserta dapat menghapus tunggakan iuran hingga maksimal 24 bulan (2 tahun), selama status PBI mereka sudah aktif dan telah melalui proses verifikasi ulang di sistem BPJS.
Kebijakan ini dirancang agar masyarakat tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena keterlambatan pembayaran.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Peserta Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis dapat menghapus tunggakan lamanya karena biaya iuran sudah ditanggung pemerintah.
Diperuntukkan bagi Warga Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu, sesuai data resmi pemerintah.
Peserta PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat mengikuti program ini asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Data ini menjadi acuan agar program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan selama dua tahun terakhir. Jika lebih dari 24 bulan, peserta tetap wajib melunasi sisa tunggakan di luar periode yang ditetapkan.
Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan BPJS 2025
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran khusus sekitar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut agar bisa menjangkau lebih banyak peserta dari kalangan tidak mampu.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran pemutihan, peserta perlu mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki.
Pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
Pilih menu “Info Iuran” pada halaman utama
Sistem akan menampilkan rincian jumlah tunggakan dan status kepesertaan Anda
2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS
Simpan nomor Pandawa BPJS Kesehatan: 0811-8-165-165
Kirim pesan seperti “Hai” untuk memulai percakapan
Pilih menu Informasi → Cek Status Pembayaran
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu kirim tanggal lahir (format: tahun-bulan-tanggal)
Pandawa akan mengirimkan data peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran (Layanan aktif Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB)
Cara Daftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah berikut:
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status PBI
Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai sistem agar permohonan dapat disetujui
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun telah dihapus dan kepesertaan kembali aktif.
Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 menjadi solusi nyata bagi peserta yang menunggak iuran akibat keterbatasan ekonomi.
