MEDAN ||| FKWI TV
Bila anda menuju Helvetia dari arah sei.sikambing melalui jl. Kapten Muslim tiba diperlimaan jalan, warga setempat menyebutnya simpang bingung membelok ke kiri memasuki jl. Gaperta pasti mengalami kemacatan dibelokan tersebut.
Apa penyebab kemacatan tersebut? , awak media ini menelusurinya menemukan ada dua bangunan berdiri tegak diatas parit yang halamannya langsung kejalan raya, ditambah lagi terpasangnya blok jalan yang tinggi dan kokoh membelah jalan tersebut.
Dua bangunan yang berdiri diatas parit yang tidak selajimnya adalah Toko Karo karo berdampingan dengan Toko Nirmala Ponsel.
Awak media ini sempat berkomunikasi dengan warga sekitar simpang seorang laki laki pangilan Setia, usia 48 tahun menjelaskan “bangunan yang dua itu (toko karo karo dan Nirmala Ponsel) sudah lama diatas parit itu bang, kalok ada orang belanja itulah yang membuat macet dijalan ini”, katanya. Saat ditanyak apakah pihak Kecamatan dalam hal ini Kecamatan Medan Helvetia pernah melakukan peneguran terhadap pemilik kedua bangunan tersebut (toko karo karo dan toko Nirmala Ponsel) untuk memundurkan bangunannya, ” aku gak tau la bang” jawabnya.
Toko Karo karo adalah sebuah grosir sembako yang menjual kebutuhan pangan masyarakat dan juga gas elpiji, memiliki armada angkutan becak barang yang selalu terparkir didepan toko manjadi salah satu faktor kemacetan arus lalu lintas belum lagi kendaraan orang yang datang berbelanja ditoko tersebut, demikian juga dengan toko Nirmala Ponsel menjual pernak pernik hand pone juga kebutuhan pulsa dan apa bila ada yang datang berbelanja pasti memacatkan arus lalu lintas dijalan tersebut.
Perbuatan pemilik toko Karo karo dan Nirmala Ponsel telah melanggar Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang *”larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul, dan garis sepadan sungai dan larangan menutup saluran drainase secara terus menerus”*
Awak media ini coba mengkonfirmasi Camat Medan Helvetia Putera Ramadan S.STP melalui pesan Washap namun hingga berita ini tayang tidak ada penjelasan dari Putera Ramadan S.STP Camat Medan Helvetia, mungkin tidak menguasai Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, atau menutup diri dengan Media. (BES)