MEDAN – FKWI TV I Pagar Berkedok Taman kelurahan di Jalan Gagak Hitam Ringroad bahayakan Pengguna jalan kaki. Bahkan pagar kayu yang terlihat dibangun oleh perusahaan di lokasi peruntukan trotoar agar pengguna jalan kaki tidak dapat melintasi lokasi tersebut.
Informasi dihimpun, pemagaran kayu di atas lokasi untuk penggunaan Pejalan Kaki sudah terlihat tahunan bahkan diduga adanya upeti hingga bisa dibangun berkedok layaknya Taman Kelurahan.
Tidak hanya itu, pembangunan pagar tersebut seakan membantu kinerja Kelurahan dan Kecamatan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) lantaran takut lokasi tersebut dijadikan tempat jualan.
Hal itu dikatakan oleh Camat Medan Sunggal kepada wartawan. Ia menyebutkan bahwa terkait pemagaran itu sudah tahunan berdiri. Namun ia melihat aksi protes lantaran ada indikasi antara warga masyarakat dengan perusahaan yang melakukan pemagaran.
“Itu sudah tahunan dipagar bang.Kalau saya melihat ini ada indikasi antara warga dan perusahaan yang memagar bang. Kan bagus di pagar bang, tidak menjadi kerjaan kami nanti kalau ada pedagang Kaki Lima, jadi repot kami mengusirnya kalau ada PKL”sebut Tengku Riza.
Namun saat di tanyakan wartawan apakah pemagaran kayu tersebut dilakukan oleh Kelurahan atau Kecamatan, ia menyebut bukan.
“Memang itu bukan pihak kelurahan dan Kecamatan yang memagar bang.Kenapa baru sekarang di komplin itu bang?? Sementara itu dipagar sebelum saya jadi Camat disini” Kata Camat Medan Sunggal menegaskan.
Tak hanya itu, Tengku Cairuniza juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut juga akan di bangun oleh pemerintah underpas.” Lagian itu akan dibangun untuk underpas bang, pemerintah sudah ganti rugi itu. Tinggal pelaksanaannya saja itu bang” katanya.
Sementara terlihat disepanjang jalan tersebut, pagar yang terpasang diduga sengaja dibangun oleh perusahaan sekitar agar tidak bisa di gunakan oleh pengguna jalan kaki dan lainnya. Bahkan, dilokasi pagar tersebut terlihat tanaman pohon yang tidak beraturan.
Hal ini justru membuat warga masyarakat Kota Medan menuai tanya. Sebab, pagar kayu setinggi 1 meter tersebut ternyata bukan milik dari kelurahan dan Kecamatan melainkan di pagar oleh perusahaan sekitar dengan modus takut pedagang kaki lima berjualan sehingga membahayakan pengguna jalan.
Terkait pemagaran di lokasi yang diperuntukan untuk pejalan Kaki, justru mendapat kritikan oleh Ketua Forum Wartawan Komunikasi Indonesia, Hendrik P Hutapea, SH meminta agar Camat Medan Sunggal membongkar pagar yang sudah mengganggu pengguna jalan kaki lima.
Hendrik menjelaskan bahwa badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan, maka pemerintahan Kota Medan perlu mendirikan trotoar yang diperuntukan untuk pejalan kaki..
“Jadi untuk menunjang pelayanan lalu lintas, perlu dibangun trotoar atau disebut juga pematang jalan. Dimana trotoar ini adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Dan itu di atur oleh Dirjen Bina Marga nomor No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999″kata Hendrik.
Jauh dikatakan Hendrik, Bahwa para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah, jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas.
“Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar” kata Hendrik.
Diakhir tanggapannya, Hendrik Hutapea meminta kepada Camat Medan Sunggal agar cepat menanggapi keluhan warga. Apalagi lokasi tersebut kemarin sempat menjadi lokasi jalan alternatif saat Pemerintahan Sumatera Utara melaksanakan Pesta Rakyat di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).