
SIMALUNGUN✓✓✓FKWI TV –
Bakhtiar Effendi Sirait 58 tahun warga Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia yang juga wakil pimpinan Redaksi media online ini telah menjadi korban penyerobotan sebidang tanah yang terletak di lingkungan taratak Kecamatan Bosarmaligas Kabupaten Simalungun.
Menurut Bakhtiar tanah tersebut berasal dari Opung dolli nya turun kepada ayah mereka yang kebetulan anak tunggal berikutnya ayah beliau memiliki 9 orang anak terdiri dari dua perempuan lima laki-laki.
Semasa hidupnya ayah kandung Bakhtiar membuat surat keterangan tanah tersebut oleh Kelurahan Bosarmaligas ditandatangani Camat Bosar maligas hal itu dilakukan pada tahun 1995 dan pada tahun 1999 dibuatkan wasiat bila nantinya ayah meninggal tanah dibagi sesuai tertera pada surat wasiat yang terdaftar di Notaris, laki laki masing masing satu hektare sedangkan sisanya untuk anak perempuan dibagi dua.
Seiring waktu ibu kandung Bakhtiar atas ijin ayah kandung Bakhtiar meladangi tanah seluas 8,7 hektare dengan menanam kelapa sawit dan Bakhtiar juga mengijinkannya.
Pada Mei tahun 2023 Bakhtiar pensiun dari tugasnya kembali ke Bosarmaligas bermaksud untuk mengelola sendiri tanah bagiannya sesuai dengan akta wasit almarhum ayah, Bakhtiar juga meminta ijin kepada mamanya oleh sang mama mengatakan bilang dulu sama adik mu Bincar, karna sekarang dia yang meladanginya, mendapat penjelasan seperti itu Bakhtiar terkejut karna selama ini sepengetahuannya mamanya lah yang menanami tanah bagiannya.
Mematuhi anjuran mama, Bakhtiar menghubungi Bincar agar mengosongkan tanah bagiannya, namun Bincar tidak mematuhi abangnya dan bersikeras tetap menguasai tanah bagian Bakhtiar.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan akhir Mei 2023 Bakhtiar membuat Laporan Pengaduan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi nomor LP/GAR/B/2/V/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2023.
Polres Simalungun telah melakukan cek objek permasalahan, menginterogasi pelapor dan beberapa saksi, namun saat giliran saksi yang mengarah sebagai tersangka diundang namun tidak mau datang membuat Pihak Polres Simalungun kebingungan.
Disaat wartawan media ini mengkonfirmasi AKBP RONALD SIPAYUNG Kapolres Simalungun mempertanyakan melalui pesan Whasap tentang apa langkah selanjut bila saksi yang mengarah ke tersangka sudah diundang dua kali tidak mau hadir tanpa alasan yang syah apakah proses penyelidikannya didiamkan dengan sendirinya yang dijawab “saya cb cek ke penyidik pak…” singkat. (BES)