MEDAN✓✓✓FKWI TV
Setelah beberapa kali diberitakan dibeberapa media online tentang toko kelontong karo karo dan toko Ponsel Nirmala yang bangunannya diatas Parit tepatnya dipersimpangan jl. Kapten Muslim dengan jl. Gaperta yang sangat tidak enak dipandang mata serta mengganggu arus lalu lintas terkesan pengusahanya lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri dari pada masyarakat.
Secara kasat mata diyakini kedua bangunan itu telah melanggar IMB, namun sangat disayangkan Camat kecamatan Medan Helvetia kurang bernyali untuk menertibkannya, boleh saja masalah penertiban bangunan bukan wewenang Camat namun camat bisa menggandeng Sat Pol PP kota Medan untuk melakukan penertiban.
Pengusaha Toko Ponsel Nirmala akhirnya mengirimkan pesan Washap kepada wartawan media ini, dengan mengatakan ” terima kasih atas informasi yang selama ini bpk sampaikan, informasi tersebut telah saya sampaikan kepada owner (pemilik rumah) karna saya hanya sebagai penyewa.
Dan perlu bpk ketahui bahwa kami juga telah menerima surat pemberitahuan dari kepala lingkungan tentang program pemerintah yang mana akan dilakukan pembongkaran parit dan pemasangan gorong gorong di depan toko Nirmala Ponsel. Hal ini dapat bpk konfirmasi kepada bpk doni kepling lingkungan I Helvetia tengah. Jadi kami juga menunggu pembongkaran parit tersebut dilaksanakan.”
Keterangan yang disampaikan pengusaha Nirmala Ponsel bertentangan dengan penjelasan yang pernah diberikan Supriedi Lubis Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu yang mengatakan telah memberikan surat peringatan kepada pengusaha toko Nirmala Ponsel agar membongkar sendiri bangunannya.
Toko Nirmala Ponsel sudah lama berdiri dan berbisnis diatas parit namun selama ini tidak ada teguran dari aparat pemerintahan Medan Helvetia, semoga dengan program Wali Kota Medan ini seluruh bangunan diatas parit bisa ditertibkan dan sekaligus mengendalikan banjir disaat musim penghujan. (BES)