MEDAN – Polisi menangkap dua juru parkir (jukir) liar. Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pelaku bernama Heri Syahputra dan Herianto Simbolon (40).
Dia menyampaikan, mulanya petugas mendapati ada video yang viral di media sosial soal seorang pengendara mobil yang curhat karena diminta bayar parkir Rp 20.000. “Dari situ, korban bernama Murniati membuat laporan. Saat itu, korban sedang mau periksa kesehatan ke RS Murni Teguh (di depan Polsek Medan Timur),” kata Budiman kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (8/7/2024).
Beranjak dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap 13 jukir liar yang beroperasi di sekitar lokasi pada 4 Juli 2024.
Hasilnya, sebanyak 11 jukir liar diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar lokasi. Sementara dua jukir liar lainnya, yakni Heri dan Herianto, diproses hukum. “Jadi dua orang inilah yang meminta uang parkir ke korban sebanyak Rp 20.000. Terus dibayar korban Rp 10.000. Mereka tak terima dan mengempiskan ban mobil korban,” sebut Budiman.
Ia menjelaskan, hasil interogasi, uang parkir itu nantinya akan disetor ke pengelola parkir berinisial B. Perhitungannya, Rp 5.000 untuk para pelaku, sedangkan Rp 15.000 kepada B.
“Selain itu, para pelaku juga tidak dilengkapi dengan peralatan e-parking. Kalau ditanyai pengendara, mereka beralasan mesin e-parking-nya sedang dicas. Ini masih dikembangkan soal lainya,” ucapnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk menuntaskan persoalan jukir liar tersebut. (Her).