![]()
Foto : Supriadi yang bertindak sebagai PPK pengadaan smartboard TA 2024 saat di Kantor Kejari Langkat untuk diambil keterangan.
STABAT – Kejaksaan Negeri Langkat mengendus adanya perilaku koruptif dalam pengadaan smartboard tahun anggaran 2024. Penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di Langkat berjalan intensif dan maraton.
Teranyar, Supriadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard sudah diambil keterangan, Rabu (30/7/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo mengakui adanya pemeriksaan terhadap Supriadi.
“Ya, PPK sudah diambil keterangan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Nardo.
Sejauh ini, sudah 18 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik. Jumlah itu terdiri dari swasta dan pemerintahan.
Pengambilan keterangan ini menunjukkan komitmen penyelidik Kejari Langkat yang melakukan pemeriksaan secara maraton. Supriadi disebut-sebut datang ke Kantor Kejari Langkat sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Supriadi berlangsung hingga siang hari. “Terhadap beberapa orang sudah dimintai keterangan juga. Sudah 18 yang diambil keterangan,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Subulussalam tersebut.
Proyek pengadaan smartboard atau papan tulis pintar yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 terendus adanya dugaan korupsi. Proyek yang menguras anggaran Rp49,9 miliar dengan rincian untuk tingkat sekolah menengah pertama Rp17,9 miliar dan sekolah dasar Rp32 miliar.
Proyek ini diduga menjadi ajang korupsi karena masih banyak ditemukan sarana dan prasarana sekolah di Langkat yang jauh dari kata layak. Bahkan, pengadaan smartboard ini terkesan dipaksakan.
Juga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang. Selain itu, proyek pengadaan smartboard yang dilakukan Disdik Langkat terkesan buru-buru alias kejar tayang.
Alasannya, untuk pengadaan smartboard pada SMP dan SD tahapannya sudah memasuki proses pembayaran 100 persen sejak 23 September 2024, serta smartboard sudah diserahterimakan dengan jumlah 312 unit. Terdiri dari smartboard SD 200 unit dan SMP 112 unit.
Sementara P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali.
Sebab, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024. ( red)
