
MEDAN ||| FKWI TV
Grosir Karo karo dan toko Ponsel Nirmala yang dibangun diatas parit masih berdiri tegak, kegiatan jual beli masih terus berlangsung tanpa mengindahkan peraturan Wali Kota Medan tentang larangan membangun apapun diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, selain melanggar peraturan Wali Kota Medan kegiatan Toko Grosir Karo karo dan Toko Ponsel Nirmala menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas dipersimpangan jalan Kapten Muslim dengan Jl. Gaperta.
Camat Medan Helvetia Putera Ramadhan S.STP saat dikonfirmasi melalui pesan washap pribadi tidak menjawab namun dibalas oleh yang mengaku sebagai Kasi Trantib dengan mengatakan sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha grosir karo karo dan pemilik toko ponsel Nirmala ,
“Ijin bg, menyampaikan Terkait bangunan yg berada di jl.Kapten Muslim simpang jl.Gaperta atau yg sering di sebut simpang bingung yg Abang tanyakan itu, sudah kita lakukan himbauan secara langsung baik secara lisan maupun tulisan kepada bapak pemilik toko Karo Karo dan Nirmala Ponsel agar membongkar bangunannya sendiri karena berada di atas parit yg menyalahi aturan atau perda No.9 2009 Tahun tentang larangan mendirikan bangunan diatas parit.” tulisnya.
Saat wartawan media ini menanyakan apakah ada surat pernyataan dari kedua pemilik toko (toko karo karo dan toko Nirmala Ponsel) tentang apakah ditentukan hingga batas waktu kapan pemilik kedua toko tersebut membongkar sendiri bangunannya, yang mengaku Kasi Trantib membalas “nanti kita himbau kembali” singkat.
Toko Karo karo adalah sebuah grosir sembako yang menjual kebutuhan pangan masyarakat dan juga gas elpiji, memiliki armada angkutan becak barang yang selalu terparkir didepan toko manjadi salah satu faktor kemacetan arus lalu lintas belum lagi kendaraan orang yang datang berbelanja ditoko tersebut, demikian juga dengan toko Nirmala Ponsel menjual pernak pernik hand pone juga kebutuhan pulsa dan apa bila ada yang datang berbelanja pasti memacatkan arus lalu lintas dijalan tersebut. (Bes )