MEDAN ||| FKWI TV
Lapor Pak Kapolda Sumut. Pria bernama Chek Yung, warga Tionghoa asal Kota Medan diduga sebagai pengendali judi online terbesar se-Asia Tenggara khususnya di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum juga dapat ditangkap. Jum’at (8/9/2023).
Tersiar kabar, Chek Yung sudah beberapa bulan ini sebagai pengendali judi online terbesar se-Asia Tenggara yang berpusat di Negara Kamboja dan Philippina dengan omset per bulannya Triliun rupiah.
Diduga pihak Polda Sumut kecolongan. Padahal, bisnis haram Chek Yung tersebut adalah judi online yang bisa diakses siapa saja dan dimana saja.
Bahkan, beberapa media online asal Kota Medan, sudah ada yang memberitakan judi online terbesar se-Asia Tenggara itu. Namun saat di klik, berita judi yang ada di media online tersebut tidak bisa dibuka lagi alias not found.
Atas dugaan temuan ini, wartawan mengkonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, melalui pesan singkat whatsapp.
Dalam pesan singkat whatsapp itu, Kombes Sumaryono mengatakan akan berkoordinasi dengan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Oke, kita sampaikan ke Siber Ditreskrimsus,” tegas Kombes Sumaryono.
Namun hingga saat ini, memgenai kasus chek yung masi tergolong abu abu.