MEDAN || DATARILIS.com
SEORANG PELAKU PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN KORBAN PRIANTA PURBA 38 TAHUN WARGA SEI BERASKATA KECAMATAN SUNGGAL DELI SERDANG MEREGANG NYAWA DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK SUNGGAL
PELAKU BERNAMA SATRIA SEMBIRING 35 TAHUN WARGA DISKI DISERAHKAN OLEH KELUARGA KE PIHAK POLSEK SUNGGAL DI RUMAH KELUARGA NYA DI KAWASAN MEDAN AMPLAS.
SEBELUM MENYERAH KAN DIRI PELAKU SEMPAT BEBERAPA HARI MELARIKAN DIRI KE WILAYAH PEKAN BARU /RIAU//MELALUI NEGOSIASI YANG RUMIT AKHIRNYA KELUARGA KORBAN MAU MENYERAH KAN PELAKU KE PIHAK KEPOLISIAN.
PENYERAHAN PELAKU DIWARNAI ISAK TANGIS ISTRI DAN KELUARGA PELAKU. SETELAH DITANYA PELAKU MENGATAKAN JIKA DIRINYA MENUSUK KORBAN MENGGUNAKAN SEBUAH PISAU MILIK NYA.
POLISI LALU MENUJU KE RUMAH PELAKU UNTUK MENGAMBIL BARANG BUKTI PISAU TERSEBUT. PELAKU JUGA MENYESALI PERBUATANNYA DAN MEMINTA MAAF KEPADA KELUARGA KORBAN ATAS PERBUATAN NYA MENGHILANGKAN NYAWA KORBAN.
SEBELUMNYA DIKETAHUI TERJADI PENIKAMAN TERHADAP KORBAN YANG DILAKUKAN PELAKU DI SEBUAH LAPO TUAL DI JALAN SUKA MAJU KECAMATAN SUNGGAL DELI SERDANG. KINI PELAKU TELAH DIAMANKAN DI MAPOLSEK SUNGGAL DAN DIJERAT PASAL 351 AYAT 3 KUHP TENTANG PENGANIAYAAN BERAT.
Satria sembiring: awal nya saya datang ke cafe itu di panggil teman, lalu waktu saya ngambil rokok ke sepeda motor,korban ngemop saya trus saya datangi gak lama saya dipukuli sama sama kawan kawan nya, karena terdesak akhirnya saya tikam korban trus saya lari. Saya sempat lari ke pekan baru tapi karena saya gak tenang akhirnya saya menyerah kan diri ke polsek sunggal. Saya menyesal atas perbuatan saya dan saya meminta maaf yang sebesar nya kepada keluarga korban.
Sony w siregar: berawal dari perkelahian dicafe tualahta antara korban dan pelaku, karena merasa mendesak dan terjepit akhirnya pelaku menikam korban dibagian perut.
Setelah kejadian pelaku sempat lari ke luar kota namun tadi pelaku sudah menyerahkan diri ke polsek sunggal, barang bukti yang diamankan satu buah pisau yang digunakan pelaku, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 351ayat 3 kuhp tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Heri)