
Medan Sunggal – 18 Januari 2025 press release pencurian dengan kekerasan. Korban menceritakan kronologis kejadian, ketika korban hendak pulang dari pajak kampung lalang, korban melintas dari jalan amal menggunakan sepeda motor. Selanjutnya korban mengalami penjambretan dan tejatuh dari kendaraanya lantaran mencoba mengejar pelaku.
Kerugian pelaku brupa handphone dan uang tunai. Korban bernama Sukarni (40thn), berdomisil di dusun XVIII Jln. SMP Negri 2 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui merupakan warga Sunggal. Doni Harianto ( Pelaku ) mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatannya itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, SH, M.Hum didampinggi Kapolsek Sunggal, Bambang G. Hutabarat S.H., M.H. Serta Kanit reskrim AKP Budiman S.E., M.H pada wartawan berucap pelaku akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.
” Pelaku diperasangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. Bahkan pelaku dapat dikenakan dengan bebas tampung ” terang Gidion ( F1).