
Tarutung – Aksi dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tarutung, James Bond Naibaho mencuat.
Adanya praktik pungutan liar berupa jual beli kamar hunian ini, terungkap dari pengakuan salah seorang keluarga warga binaan berinisial AD, Jumat (14/02/2025).
Di ungkapkan AD kepada awak media ini, jika salah seorang kerabatnya yang saat ini baru saja mendekam di Rutan Klas IIB Tarutung, di minta untuk membayar uang kamar yang jumlahnya bervariatif oleh KPR Rutan Tarutung Tersebut.
Untuk kamar yang dihuni 15 sampai 20 orang, menurut AD setiap warga binaan ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar 1 sampai 3 juta rupiah.
Sedangkan untuk kamar yang di huni 10 orang, setiap warga binaan yang baru masuk ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar 4 sampai 5 juta rupiah yang di setorkan secara langsung kepada KPR Rutan Tarutung, James Bond Naibaho.
“Adek saya yang sekarang lagi di tahan di rutan tarutung itu, kemarin ada hubungi saya, kalau dia mintai untuk membayar uang kamar ke KPR,” Ungkap AD.
Kembali di tambahkan AD, “Untuk jumlahnya sendiri itu bervariatif, diliat dari isi tahanan yang ada di dalam kamar itu, sekitar 1-5 juta rupiah lah,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Tarutung, James Bond Naiboho yang di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp nya di no 0813 76** **00 belum memberikan keterangan apa pun.
Bahkan, saat awak media ini berupaya mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan liar jual beli kamar yang dilakukannya melalui telephone juga tidak ada jawaban.
Terkait adanya dugaan praktik jual beli kamar hunian yang dilakukan KPR Rutan Klas IIB Tarutung ini, sangat bertolak belakang dari 5 Asta Cita yang di perintahkan oleh Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dimana, dalam poin ke 5 Asta Cita yang di sampaikan Mentri Imipas itu berisi “Mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar”. ( red )